01 Januari 2024

Opini: Catatan Kelam di Kampus Islam

Catatan Kelam di Kampus Islam

Oleh: Muhamad Hafidz Ar Rizki

 

Apa yang terlintas di benak kita saat disebutkan kata “UIN’? pasti banyak yang berpikir bahwa “UIN” merupakan kampus yang paling Islami, kampusnya para ‘akhi dan ukhti’, kampusnya anak-anak alim, anak-anak madrasah dan pondok, dan berbagai macam opini lainnya mengenai kampus Islam ini. Tak sedikit juga yang berpendapat bahwa UIN tak lebih dari sekadar kampus negeri yang diberi judul “Islam”.

UIN masih menjadi pilihan kedua jika dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri lainnya. Tentu saja ada banyak faktor yang membuat UIN masih menjadi “pilihan cadangan” para siswa yang ingin melanjutkan studinya di perguruan tinggi. Banyak juga orang yang masih memandang UIN dengan sebelah mata, karena dianggap tak ada bedanya dengan kampus lain. Bahkan, banyak orang tua yang lebih memilih menguliahkan anak-anaknya di kampus swasta agar terhindar dari berbagai macam ‘ajaran dan paham miring’ yang ada di UIN.

Berdasarkan ‘survei kecil-kecilan’ yang saya lakukan secara online kepada 20 siswa/i SMA dan MA dari 4 sekolah yang berbeda, UIN masih memiliki reputasi yang cukup baik. Dari 14  responden yang mengisi, mayoritas dari mereka mendeskripsikan UIN sebagai kampus “religius, keren, dan menarik”. Tapi, benarkah demikian?

Benarkah UIN sudah menjadi kampus yang ideal dan islami? Kalau dijuluki islami/religius, seharusnya tercermin dari sikap, sifat, dan adab para mahasiswa dan mahasiswinya. Sekarang, mari kita lihat berapa banyak mahasiswa UIN yang masih berani mengisap sebatang rokok di lingkungan kampus? Berapa banyak mahasiswa UIN yang tidak mengindahkan panggilan-Nya saat azan berkumandang? Atau contoh paling sederhana, berapa banyak mahasiswa/i UIN yang masih hobi berbicara hal-hal yang tidak pantas/mancaruik?. Ini baru hal-hal sederhana, bukti masih banyaknya mahasiswa/i UIN yang masih belum sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selanjutnya, kita akan menemukan banyak kasus-kasus pelanggaran berat, kasus kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral Islam –yang lebih dari sekadar mancaruik- di UIN. Mulai dari kasus pinjol, senioritas, konflik yang berujung pembunuhan, hingga pelecehan seksual.

Maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi perhatian khalayak ramai, khususnya para akademisi dan mahasiswa itu sendiri. Bukan hanya di kampus negeri dan umum saja, sayangnya, kejahatan ini juga terjadi di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), salah satunya UIN. Berbicara mengenai pelecehan seksual, tentu saja tidak bisa serta merta menyalahkan lingkukan kampusnya. Kalau karena lingkungan kampusnya, toh kasus ini masih terjadi di kampus Islam, dan bukan sekali atau dua kali kejadian saja. Seringkali, kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen terhadap para mahasiswi yang diajarnya. Modusnya pun beragam, mulai dari sekadar ngajak berbincang dan berdiskusi, hingga mengirim chat berbau seksis/mesum. Tentu saja ini merupakan hal yang sangat miris, mengingat image UIN sebagai kampus Islam.

Menurut data dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terjadi 48 kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi selama 2021-2022. Kasus ini menurun menjadi 17 kasus di sepanjang tahun 2023. Tentunya, ini merupakan fenomena gunung es, yang mungkin saja, jumlah kasusnya ada lebih banyak dari yang dilaporkan para korban. Contohnya, kabar terbaru datang dari UIN Salatiga, mahasiswa berdemo mendesak rektor untuk membentuk tim investigasi, buntut adanya isu pelecehan dari oknum dosen aktif kepada seorang mahasiswi. Selain itu, di 2022 lalu, adanya kasus pelecehan seksual sesame jenis oleh seorang alumni UIN Alauddin Makassar, kepada para mahasiswa –yang korbannya mencapai 10 orang- dengan dalih memberi bantuan bimbingan akademik.

Apa yang dapat mahasiswa lakukan? Salah satu caranya ialah dengan mendukung penuh serta membantu Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus, yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Bentuk paling sederhana dari membantu tugas Satgas PPKS ini ialah dengan melek (baca: menyadari), melihat bahwa pelecehan dan kekerasan seksual ini dapat terjadi di mana saja, oleh siapa saja, dan kapan saja. Siapapun dapat menjadi korban maupun pelaku. Baik itu dosen, staff, mahasiswa, maupun mahasiswi. Selanjutnya, mahasiswa dapat berkontribusi untuk mencegah tindakan serupa dengan terlibat secara aktif untuk melaporkan jika terjadi tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus, dan memberi pendampingan serta dukungan moral terhadap korban. Semoga, tindak kekerasan seksual semakin berkurang dan segera hilang di lingkungan kampus, dan semoga UIN semakin menjadi kampus yang nyaman, ideal dengan lingkungan yang sehat, dan benar-benar layak menyandang predikat “kampus Islam”. 

'Arablish: Mafi Musykilah!

  Khamis, dua puluh tiga hari bulan Juli, dua ribu dua puluh enam. Pukul dua puluh dua lewat enam. Aku sedang menulis catatan harianku yan...