07 Juni 2025

Dari Polisi Hingga Akademisi, Ramai Ramai Mengebiri Nurani

Oleh: Muhamad Hafidz Ar Rizki

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat bahwa sepanjang Januari sampai April 2025 ini, terdapat 5.949 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Artinya, dalam waktu satu bulan, ada lebih dari seribu kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Hal ini justru menjadi sebuah ironi, dengan status Indonesia yang menyandang gelar sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

        Akhir-akhir ini, publik kembali dihebohkan dengan berita pelecehan seksual yang seakan tak ada habisnya. Kali ini, berita tak hanya datang dari oknum pejabat saja, tetapi juga berasal dari berbagai profesi, mulai dari oknum berseragam, berkopiah, hingga berjas hitam dan bertoga.

        Sebelum kita jauh melangkah pada debat kusir klasik seperti “salah sendiri pakaiannya mengundang nafsu”, atau ‎”seharusnya perempuan bisa menjaga kehormatannya sendiri”, mari kita lihat kembali daftar hitam kasus pelecehan –bahkan kekerasan- seksual yang terjadi sejak awal tahun hingga awal bulan keempat di 2025.

        Di awal tahun, kabar buruk datang dari salah satu ponpes di Lombok Tengah. Tiga orang santriwati melapor ke polisi bahwa mereka telah mengalami pelecehan seksual. Mirisnya, pelecehan yang mereka alami bukan berasal dari oknum santri atau pengurus pondok, melainkan dari pimpinan pondok pesantren tersebut. Pelecehan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2023 lalu.

        Di bulan maret, publik menyaksikan kabar yang tak kalah heboh dan bejat. Eks Kapolres Ngada, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku  melakukan aksi bejatnya kepada tiga orang, yang salah satunya masih berumur enam tahun. Pelaku tak sendiri, ia dibantu oleh seorang mahasiswi yang berperan sebagai calo, bertugas mencari anak untuk diserahkan kepada pelaku dengan imbalan uang tiga juta rupiah. Pelaku dijatuhi sanksi PTDH. Berita juga datang dari Seorang dokter PPDS Unpad melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak pasiennya dengan menggunakan obat bius. Terlebih, ada isu yang menyebutkan bahwa petugas keamanan RS tersebut juga terlibat.

        Pada April ini, berita yang baru saja terjadi, kita mendengar kabar seorang guru besar Farmasi UGM yang dilaporkan atas kasus pencabulan kepada 13 mahasiswinya. Modusnya selalu sama, mulai dari bimbingan akademik hingga menyusun proposal perlombaan bersama di rumah pelaku. Pelaku telah dipecat dan diberhentikan sebagai dosen di FF UGM.  Terakhir, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan paman kepada seorang anak berusia lima tahun di Garut, Jawa Barat. Pelaku melakukan aksi bejatnya karena motif nafsu.

Fenomena Gunung Es 

        Jika dicermati, kasus-kasus di atas sudah terjadi sejak 2024, bahkan beberapa tahun sebelumnya. Hal ini juga berlaku pada kasus-kasus serupa, dimana kejadian baru terungkap dari laporan korban kepada pihak berwenang. Angka-angka di atas bisa saja bukanlah jumlah sebenarnya, karena tidak semua korban kekerasan seksual mau dan berani speak up (melapor) kepada pihak berwenang. Hal ini dikenal dengan sebutan fenomena gunung es. Kita hanya melihat puncaknya saja dari permukaan, tapi jauh di kedalaman sana, bongkahan besar menghujam hingga ke dasar lautan.  Yang tersorot media hanya sebagian kecilnya saja, di balik itu, puluhan -bahkan mungkin ratusan- kasus dan korban belum terungkap.

        Mengapa hal ini (kasus yang lama terungkap) terjadi? Bukankah seharusnya mudah, korban tinggal melapor kepada pihak berwenang, lantas tinggal menunggu proses saja? Melaporkan tindak kekerasan tak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih bagi korban, di samping mengalami trauma berkepanjangan, ketakutan dan kekhawatiran juga pasti menghantui. Banyak korban yang tidak berani speak up karena relasi kuasa, sejalan dengan teori Foucault yang mengatakan bahwa kekuasaan itu mengalir dan dapat mendominasi serta memanipulasi.

        Contohnya, seorang mahasiswi enggan melapor tindak kekerasan yang Ia alami, karena sadar bahwa pelakunya merupakan seorang dosen yang akan membimbing penyelesaian skripsinya. Ia khawatir laporannya akan berdampak kepada nilai dan masa depan perkuliahannya. Pun sama, para pelaku berani berbuat tindakan asusila yang nista bin najis ini karena mereka merasa punya kuasa dan lebih superior dibandingkan korban.

Apa yang bisa kita lakukan? 

        Jika hal ini terus menerus dibiarkan, kita bisa membayangkan berapa banyak anak-anak perempuan kehilangan masa depan. Betapa pilunya hati seorang anak berusia lima tahun yang telah kehilangan peran Ibunya akibat korban perceraian kedua orang tuanya; dan kini, satu-satunya rumah tempat Ia berlindung (sang ayah), justru mengkhianati perasaan dan masa depannya. Lantas, apa yang bisa kita lakukan?

        Jika kita ingin mencari penyebab dan solusi dari permasalahan ini, kita tidak bisa berfokus kepada satu aspek saja, kita harus melihat secara keseluruhan gambaran dari fenomena yang terjadi. Kita bisa mulai mengamati dari pola yang umum terjadi. Jika mengambil contoh kasus pelecehan seksual di ranah akademik tadi, biasanya modus yang sering digunakan yaitu mengajak bimbingan di luar kampus, mulai dari café, kediaman pelaku, hingga check-in ke kamar hotel. Berikutnya, yang perlu kita cermati adalah sistem yang telah terbentuk, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya. Di beberapa kampus misalnya, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur mengenai tempat bimbingan tugas mahasiswa, sehingga hal ini dapat dilakukan dimana saja. Terakhir, kita lihat asumsi yang beredar di masyarakat, seperti “Mahasiswi harus nurut sama Dosen” dsb.

        Kita bisa mulai melakukan perubahan dari bawah, dari hal yang mendasar terlebih dahulu. Kita mulai meluruskan persepsi dan asumsi yang keliru, bahwa sah-sah saja, kok, ‘melawan’ selama kita benar. Kampus itu seharusnya menjadi tempat merancang masa depan, bukan tempat menghancurkan masa depan. Berikutnya, sistem; harus ada regulasi yang mengatur hal-hal semacam ini untuk menghindari terjadinya kasus serupa di masa depan, misalnya bimbingan hanya boleh dilakukan di lingkungan kampus, atau dilakukan secara kolektif. Terakhir, kita sendiri yang harus mengambil peran, memastikan terbentuknya kebiasaan-kebiasaan baru yang sehat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

        Data di atas bukan sekadar angka, tapi bukti nyata dari lemahnya moral dan etika. Kekerasan seksual tak hanya menyakiti tubuh, tapi juga melukai batin. Para pelaku masih bisa santai berkeliaran, gagah berseragam, berdiri dan tersenyum di depan kamera; sedangkan korban dibungkam, diancam, dan dipaksa lupa. “Try not to abuse your power”, kata Billie Eilish, tapi sepertinya para pelaku terlalu riuh dengan kuasanya, hingga tak dapat mendengar jeritan luka.


Tulisan ini sudah tayang di Prokabar.com pada 27 April 2025 | 17.31 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

'Arablish: Mafi Musykilah!

  Khamis, dua puluh tiga hari bulan Juli, dua ribu dua puluh enam. Pukul dua puluh dua lewat enam. Aku sedang menulis catatan harianku yan...